Senin, 25 Oktober 2010

Apa Itu "Hak Cipta"??

Ditulis oleh: Elien Becket
Kategori :



Hak Cipta merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang Ilmu Pengetahuan.

Hak Cipta Dalam katagori Seni dan Sastra yang meliputi hasil-hasil karya berikut:

• Hak cipta berupa Buku, Program Komputer, Pamflet dan semua karya tulis lainnya
• Hak cipta berupa Ceramah, Kuliah, Pidato dan semua yang diwujudkan dalam bentuk ucapan
• Hak cipta berupa Alat Peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
• Hak cipta berupa Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks, termasuk Karawitan dan Rekaman Suara
Hak cipta berupa Drama, Tari (Koreografi), Pewayangan, Pantomim
• Hak cipta berupa Karya Pertunjukan, Siaran
• Hak cipta berupa Seni Rupa dalam segala bentuk : Seni Lukis, Gambar, Ukir, Kaligrafi, Pahat, Patung, Kolase, Seni Terapan berupa Seni Kerajinan Tangan
• Arsitektur
• Seni Batik
• Fotografi
• Sinematografi
• Terjemahan, Tafsiran, Saduran, Bunga Rampai dan karya lainnya serta Hasil Pengalihwujudan.

Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Hak cipta adalah :

• Karya di luar bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra
• Karya yang tidak orisinil
• Karya yang bersifat abstrak
• Karya yang sudah merupakan milik umum
• Karya yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta.


Sumber: www.total.or.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris
100out of 100 based on 9899870 ratings. 1 user reviews.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Apa Itu "Hak Cipta"??. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URLhttp://tipstuips.blogspot.com/2010/10/apa-itu-cipta.html. Terima kasih!
Diberdayakan oleh Blogger.