Rabu, 27 April 2011
Rambu-rambu Hukum Untuk Jasa Akuntan
Ditulis oleh: 
Elien Becket
Kategori :
Kategori :
   Jasa Akuntan   - Rancangan Undang-Undang atau RUU Akuntan Publik telah memasuki   pembahasan akhir di tingkat satu atau di tingkat fraksi. RUU ini   diharapkan sanggup memberikan perlindungan terhadap jasa akuntan publik   dan kantor akuntan publik lokal di bawah ancaman banjirnya jasa akuntan   publik asing.
"Dalam   proses pembahasannya, terjadi perampingan substansi RUU ini dari 69   pasal menjadi 62 pasal. Selain itu, kami juga menambah jumlah bab dari   15 bab menjadi 16 bab. Ini dilakukan untuk memudahkan pemahaman   masyarakat atas RUU ini," ujar Kepala Panitia Kerja Pembahasan RUU   Akuntan Publik Harry Azhar Azis di Jakarta, dalam rapat kerja dgn   Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo.
Rapat   ini dilakukan untuk membacakan Pandangan Akhir Mini Fraksi atas RUU   Akuntan Publik dan RUU Mata Uang. Menurut Harry, dalam pembahasannya,   undang-undang ini disusun dgn kondisi yg alot sehingga membutuhkan tiga   kali masa sidang untuk menyelesaikannya.
Dalam   pembahasannya ada 621 daftar inventaris masalah (DIM), di mana 257 di   antaranya tetap, dan satu hal lagi adalah tetap dan 364 lainnya   mengubah. "Beberapa bab yg diatur dalam RUU ini adalah bab ketentuan   umum, bidang jasa dan jasa akuntan, bab kantor akuntan publik, hak dan   kewajiban akuntan publik. Selain itu, diatur juga biaya perizinan   tentang asosiasi profesi akuntan publik, komite profesi akuntan publik,   sanksi administrasi, ketentuan pidana, dan masa kedaluwarsa atau   gugatan. Perdebatannya cukup dinamis. Namun, setelah itu semuanya sudah   tuntas," papar Harry.
Sumber: kompas.com
Temukan Info Lain Seputar   Jasa Akuntan
100out of 100 based on 9899870 ratings. 1 user reviews.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori  dengan judul Rambu-rambu Hukum Untuk Jasa Akuntan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URLhttp://tipstuips.blogspot.com/2011/04/rambu-rambu-hukum-untuk-jasa-akuntan.html. Terima kasih!
Bagaimana pendapat anda mengenai Rambu-rambu Hukum Untuk Jasa Akuntan Biasa aja atau keren. Silahkan utarakan pendapat anda!!!
Diberdayakan oleh Blogger.
